Kampus

Prof Farida Kutip Ayat Anti Korupsi Pada Seminar Nasional, Djusman AR pun Bakar Semangat Garda Tipikor FH Unhas dengan Ayat, Simak Videonya

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum mengutip salah satu ayat dalam Al Qur’an yang terkait tentang pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Prof Farida Patittingi dalam Seminar Nasional pada perayaan Hari Anti Korupsi yang digelar oleh Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) di Auditorium Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas, Senin (6/12/2021)

“Pribadi kita harus utuh antara perkataan dan perbuatan, seperti yang terkandung dalam ayat suci Al Qur’an surah QS. Al-Baqarah Ayat 188 yang berbunyi, Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Sebagai umat beragama kita harus takut,” ucap Prof Farida.

Selain itu, Prof Ida sapaan akrabnya dalam sambutannya juga lebih khusus menyapa Djusman AR dengan sebutan Pejuang Anti Korupsi yang mengakui konsistensi dan keberanian Djusman AR dalam memberantas Korupsi.

“Selamat datang adinda Djusman AR selaku Pejuang Anti Korupsi, kita tahu beliau sangat konsisten dan berani dalam memberantas korupsi”

Gayung bersambut, Pegiat Anti Korupsi Djusman AR juga membakar semangat para peserta seminar nasional dengan sejumlah ayat dalam Al Qur’an.

Ia menerangkan bahwa ada sejumlah ayat dalam Al Qur’an yang berkaitan dengan larangan mengambil hak orang lain atau korupsi.

“Tidak ada agama yang membenarkan orang korupsi. Menegakkan pemberantasan korupsi bukan hanya merupakan konsekuensi hidup di negara hukum, bukan hanya amanah Undang-undang tapi juga perintah agama,” kata Djusman AR.

“Terdapat 4 ayat dalam Al Quran yakni QS An Nisa ayat 29, QS Al Maidah ayat 38, QS Al Baqarah ayat 188, QS Al Anfal ayat 27,” terang Djusman AR.

Berikut 4 Ayat Al-Qur’an tentang Larangan Korupsi :

1. QS. An-Nisa Ayat 29

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِك ُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

2. QS. Al-Maidah Ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

3. QS. Al-Baqarah Ayat 188:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

4. QS. Al-Anfal Ayat 27:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Diketahui, narasumber dalam kegiatan seminar tersebut diantaranya, Aktivis Anti Korupsi yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR, Akademisi FH UH Fajlurrahman Jurdi, Akademisi FH UH Romi Librayanto, Konten Kreator Rijal Djamal dan keynote speaker atau narasumber utama Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum.

Seminar Nasional tersebut digelar secara hibrid dengan tema, Refleksi 2 Tahun Reformasi di Korupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus se-Makassar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com