JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberhentikan staf pegawai yang terlibat kecurangan dalam pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membenarkan hal tersebut.
“Iya sudah ada,” katanya di kantor Kemristekdikti, Jakarta, Jum’at (4/11/2016).
Hal itu dilakukan sebagai sanksi jika ada pegawai yang melanggar dan melakukan kecurangan, maka akan diberhentikan.
Nasir mengharapkan agar tidak ada dusta dalam pemilihan rektor ini. Karena tujuannya adalah untuk memberikan rektor yang berkualitas. Pengawasan di perguruan tinggi juga harus diawasi dengan ketat.
“Kalau transparan maka perguruan tinggi bisa mendapatkan rektor yang berkualitas,” ucapnya.
