JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. Para calon rektor wajib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK. Mekanisme tersebut ditegaskan dalam Permenristekdikti nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Menristekdikti M Nasir menyatakan, dalam penyempurnaan pemilihan rektor atau direktur PTN tersebut, pihaknya juga berkonsultasi dengan Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut dia, pelibatan KPK dalam pemilihan rektor agar pengelolaan kampus semakin baik terutama dalam menjaga semangat otonomi perguruan tinggi.
“Kewajiban LHKPN ini hasil diskusi dengan KPK, supaya pengelolaan governance semakin baik, pengelolaan perguruan tingginya baik. Ketika data LHKPN sudah diterima nantinya berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika dari hasil pemeriksaan rekam jejaknya tidak baik maka seleksinya akan didrop,” ucap Nasir, Senin (30/1/2017).
Nasir menegaskan hal tersebut dalam Rakernas Kemenristektikti 2017. Menurut dia, tahap penyaringan penyampaian visi dan misi rektor juga akan disaksikan menteri atau wakil kementerian. Padahal, hal tersebut selama ini tidak pernah dilakukan.
“Saya tidak mau melihat (visi misi) yang muluk-muluk tapi kenyataannya tidak tercapai, contoh berapa jumlah publikasinya, berapa kerjasama yang berhasil dijalin. Saya tidak ingin melihat visi misi saja, tapi implementasi program kerja seperti apa yang dilakukan oleh para rektor dan direktur tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, KASN akan mengawasi semua tahapan pemilihan. KASN akan menilai akuntabilitas, kinerja dan rekam jejak calon rektor.
“Meskipun akuntabilitasnya baik tetapi kinerja dan track recordnya misal dalam jumlah publikasinya tidak baik, hal itu akan menjadi pertimbangan. Apabila terdapat calon yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan/penyaringan ulang,” katanya.
