JAKARTA, EDUNEWS.ID-Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan guru honorer yang memenuhi nilai passing grade namun tak mendapat formasi, harus kembali mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
“Harus daftar lagi seleksi tahap dua,” kata Nunuk saat dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (11/10/2021).
Nunuk mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru. Dalam Pasal 33 beleid tersebut tertulis: Pelamar seleksi PPPK tahap 2 bisa diikuti oleh pelamar yang berasal dari K2 yang tak lulus seleksi pertama, guru non ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi pertama, guru swasta yang terdaftar di dapodik, dan guru lulusan Program Pendidikan Guru (PPG).
“Pelamar sebagaimana yang dimaksud melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN,” ujar Nunuk mengutip aturan tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar banyak guru honorer lolos seleksi PPPK tahap pertama, namun tak mendapat formasi karena pembukaan formasi di daerah yang sedikit.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, seleksi PPPK dibuka hanya untuk 506.252 formasi dari janji Mendikbudristek Nadiem Makarim 1 juta formasi. Alhasil, banyak guru honorer di daerah tak lulus PPPK hanya karena tak tersedia formasi di sekolah yang dituju.
Nadiem sebelumnya berjanji bakal melakukan optimalisasi sistem seleksi PPPK guru di tahap 2 dan 3 untuk mengakomodasi kebutuhan guru di daerah.