JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pendaftaran seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi dilaksanakan sebanyak 2 kali pada 2024. Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melansir dari akun Instagram @bkngoirdofficial, pendaftaran seleksi PPPK akan terbagi menjadi dua. Pendaftaran periode pertama akan dibuka besok, 1 Oktober 2024. Sementara periode kedua, pendaftaran seleksinya dibuka mulai 17 November 2024.
“Pendaftaran seleksi PPPK terbagi dua. Periode pertama mulai 1 Oktober 20024 dan periode kedua mulai 17 November 2024,” tulis BKN, Senin (30/9/2024).
Jadwal tersebut juga tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Pada seleksi periode pertama akan dibuka untuk pelamar prioritas. Adapun pelamar prioritas tersebut terdiri dari pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara, pada pendaftaran PPPK periode II, hanya dibuka untuk tenaga non-ASN alias honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. BKN pun mengimbau sebelum mulai pendaftaran, calon peserta seleksi dapat memahami perbedaan kriteria pelamar periode pertama atau periode kedua.
“Sebelum pendaftaran dimulai besok, pastikan #SobatBKN memahami apakah masuk kriteria pelamar #SeleksiPPPK2024 periode pertama atau kedua,” jelasnya.
sumber : detik
