JAKARTA, EDUNEWS.id–Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menegaskan, jangan ada lagi praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pemberkasan sertifikasi para guru di daerah. Hal ini menurutnya sangat merugikan para guru.
Hal ini terungkap saat Komisi X DPR menggelar RDPU dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
“Banyak laporan yang masuk dari berbagai daerah terjadi praktek pungli dalam proses pengurusan pemberkasan sertifikasi,” kata Sutan kepada wartawan, Selasa (9/08/2016).
Menurut politisi F-Gerindra itu, praktek ini pungli ini dilakukan secara sistematis baik dalam tahap pemberkasan maupun seusai pencairan sertifikasi di tiap triwulan.
“Praktek ini perlu diantisipasi oleh Pemerintah, karena di lapangan pungli ini sulit sekali dibuktikan, karena tanpa kwitansi, jadi yang korban ya guru tadi, harus keluar biaya yang tidak perlu,” tegas Sutan.
Untuk itu, politisi asal dapil Jambi itu mengingatkan jangan sampai persoalan dalam sertifikasi guru ini dijadikan ladang bisnis bagi oknum-oknum di daerah.
“Ini semua untuk melindungi guru kita agar mereka sejahtera dan nyaman dalam mendidik anak bangsa,” tandasnya, sembari berharap agar guru tidak terjebak rayuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
