EDUNEWS

Wakil Ketua MPR : Guru Disiplinkan Siswa tak Bisa Dipidanakan

JAKARTA, EDUNEWS.id– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penegakan disiplin tidak dapat dapat dipidanakan, sepanjang masih berada dalam koridor pendidikan.

Untuk itu, aparat penegak hukum hendaknya dapat berlaku bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan relasi guru dan murid.

“Kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya, sampai menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib. Tapi kalau sekedar mencubit atau menghukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita,” kata Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Hidayat menjelaskan, tindakan penegakan disiplin oleh guru tidak dapat dipidanakan sudah memiliki yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA pernah mengadili perkara seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin, pada 6 Mei 2014.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop.

Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya.

Baca Juga :   Guru Honorer di Bone Mengabdi 20 Tahun Namun Gagal Jadi PPPK, Kini Temui Pj Bupati

“Perlindungan terhadap profesi guru diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada,” tegasnya.

“Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya,” tambahnya.

Pasal 39 ayat 1 PP No. 74/2008 menyebutkan, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran di bawah kewenangannya.

Ayat 2 menyebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 40 menyebutkan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Semoga tidak ada lagi kasus penganiayaan atau kriminalisasi terhadap guru,” ujarya.

[TS]

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com