Pendidikan

Wali Kota Magelang Minta Sekolah jangan Pungli

ILUSTRASI

MAGELANG, EDUNEWS.ID – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengingatkan para pengelola berbagai sekolah di daerah itu untuk tidak melakukan praktik pungutan liar kepada para siswanya agar nilai-nilai terkait dengan pendidikan tidak tercoreng.

“Saya pikir semua sudah paham, pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, apalagi terjadi di sekolah yang tentunya bisa mencoreng citra pendidikan,” katanya di Magelang, kemarin (31/10/2016).

Ia mengatakan hal itu ketika kunjungan secara mendadak di SD Negeri Kramat 5, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Ikut dalam kegiatan itu, antara lain Wakil Wali Kota Windarti Agustina dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Ia menjelaskan oknum pengelola sekolah yang melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Wali Kota Sigit menjelaskan tentang gerakan pemberantasan praktik pungli yang sedang dilaksanakan secara serius dari tingkat pusat hingga daerah oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum melakukan pemberantasan praktik pungli secara menyeluruh. Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan instruksi dengan Nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang salah satunya tentang pengawasan pencairan Bantuan Operasional Sekolah.

“Jika tidak dibasmi, praktik ini tetap berlangsung, dan merugikan semua pihak,” kata Sigit.

Ia menjelaskan jika kebutuhan sekolah sudah dibiayai dengan BOS, guru tidak boleh lagi menarik iuran dari siswa atau orang tua murid.

“Gunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan, jangan sampai berbenturan dengan aturan yang bisa timbul masalah di kemudian hari,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Sigit juga menjelaskan tentang konsep pendidikan gratis untuk siswa SD dan SMP yang hendak diterapkan mulai 2017, baik untuk anak-anak di kota itu maupun dari luar daerah yang sekolah di Kota Magelang.

Meskipun sudah ada BOS, ujarnya, anggaran pendidikan gratis bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan lainnya di sekolah, misalnya pengadaan seragam sekolah, sepatu, dan program-program sekolah lainnya.

“Kalau BOS sudah diberikan, pendidikan gratis sudah ada, harusnya tidak ada pungutan lainnya kepada siswa,” katanya.

 

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com