Regulasi

Dialihkan ke Pemprov, Gaji Guru Honorer di NTT dan Jabar Nunggak

ILUSTRASI

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Proses verifikasi data guru yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi masih belum tuntas. Hal itu menyebabkan gaji 8.000 guru di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tertunda hingga akhir Januari 2017.

“Seharusnya guru-guru yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke provinsi gajinya dibayar pada awal Januari lalu, namun kali ini terlambat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min.

Aloysius mengatakan proses verifikasi membutuhkan waktu lumayan lama karena perlu ketelitian sehingga tidak ada kesalahan dalam pembayaran gaji para pegawai. Untuk saat ini, ia mengaku, sejumlah petugas baru selesai memverifikasi data guru dari sepuluh kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur sedangkan 12 Kabupaten lainnya belum diselesaikan.

“Baru 10 Kabupaten yang diselesaikan. Tetapi terkait kabupaten mana saja yang sudah diverifikasi data guru-gurunya saya lupa,” ujarnya.

Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji para guru tersebut itu juga disebabkan pada saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D) dari kabupaten dan kota ke provinsi, banyak guru naik pangkat.

“Kenaikan pangkat diiringi juga kenaikan gaji. Perhitungan soal Taspen (tabungan pensiun) juga musti dilakukan sehingga membutuhkan waktu yang lama,” tambahnya.

Oleh karena itu ia mengharapkan agar sejumlah guru di NTT tidak perlu resah akibat keterlambatan pembayaran gaji tersebut sebab pembayaran tetap akan dilakukan.

“Biasanya juga tidak terlambat. Ini hanya karena ada pengalihan guru dari Kabupaten Kota ke Provinsi jadi terlambat,” tambahnya.

Keterlambatan tidak hanya terjadi di NTT, di Jawa Tengah dan Jawa Barat sejumlah guru SMK mengalami keterlambatan gaji pada awal Januari 2017. Mereka baru menerima gaji setelah tanggal 4 Januari.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjanjikan akan menaikkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk guru SMA/SMK negeri minimal Rp600 ribu per bulan atau bahkan mencapai Rp1 juta per bulan.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

“Jadi seiring alih kelola ke provinsi, TPP untuk guru SMA/SMK akan dinaikan,” ujarnya, Selasa (10/1/2017).

Ia merinci kenaikan TPP untuk guru SMA/SMK di Jawa barat ini akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan pada tahun 2018 seluruh kabupaten/kota sudah mengalami kenaikan.

“Jadi kalau dulu ada yang Rp150 ribu per bulan, lalu Rp350 ribu, Rp300 ribu, ada juga yang sudah di atas satu juta. Kita targetkan tahun depan paling kecil satu juta,” katanya.

Untuk diketahui, alih kelola SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Provinsi merupakan konsekuensi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU disebutkan dalam urusan manajemen pendidikan Pemprov menangani pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Sementara Pemkab/Pemkot menangani pengelolaan pendidikan dasar, anak usia dini dan non formal.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com