Regulasi

Kasus Pemukulan Guru di SMK 2 Makassar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Guru

JAKARTA, EDUNEWS.id-– Kasus pemukulan terhadap salah satu guru di kota Makassar kini mengundang perhatian dari Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI yang juga Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati pun menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa kekerasan yang menimpa Dasrul, guru di SMK 2 Makassar.

“Profesi guru belakangan menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Kondisi ini menjadi preseden tidak baik. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah,” katanya dalam keterangannya ke edunews.id, Jumat (12/8/2016).

Reni melanjutkan, dirinya banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari para guru atas fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru.

“Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele. Karena ini efeknya pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM). Di samping juga, tentu peristiwa tersebut akan merepotkan dan menyita waktu para guru karena turut serta melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban,” ujar Reni.

Oleh karenanya, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan terhadap guru ini. Saya mendorong Mendikbud, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini.

Dalam sejumlah kasus yang mencuat, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja. Atas dua UU tersebut, sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali.

“Oleh karenanya saya mendorong pemerintah untuk menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tambahnya.

Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru. Langkah ini juga bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkesinambungan.

“Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top