Regulasi

Kemenhub tidak Ikut Tetapkan Tarif Ojek Online

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tidak ikut menetapkan tarif untuk ojek online. Pasalnya, tarif itu ditentukan langsung oleh aplikator seperti Grab dan Gojek.
“Untuk ojek, kita nggak ikut menetapkan tarif. Kita berikan kesempatan pengemudi Grab dan Gojek. Kita sudah mediasi, tinggal kita lihat keputusan mereka,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin, (2/4/2018).
Ia menambahkan, sampai sekarang belum diumumkan keputusannnya. “Jadi kalau belum ada keputusannya, kita akan mediasi lagi,” tuturnya. Dirinya menyebutkan, beberapa hari lalu pemerintah telah menggelar mediasi supaya ojek online saling berdiskusi.
“Jadi mengenai jumlah tarif yang memadai, pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan hanya saja kita fasilitasi mereka,” kata Budi. Sementara itu, kata dia, terkait tarif taksi online, pemerintah sudah menetapkan dengan tarif batas bawah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (PM) 108. “Tarif itu berlaku untuk taksi online. Sedangkan untuk ojek online kita tidak ikut tetapkan tarif. Saya membedakan antara taksi dengan motor,” tegasnya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com