Pendidikan

Mendikbud Pastikan ‘Lima Hari Sekolah’ Diterapkan tahun 2017

Mendikbud, muhajir effendy saat meninjau kegiatan belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kramat Mulya, Kuningan, Jawa Barat, kemarin (10/11/2017)

KUNINGAN, EDUNEWS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, kemarin (10/11/2016).

“Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga,” katanya.

Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.

“Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain,” katanya.

Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun kini sudah dipersiapkan.

“Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan,” pungkasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top