YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Saat ini di Indonesia ada sekitar 169 ribu dosen tetap. Tetapi yang 30 ribu diantaranya ijazah terakhirnya masih S1. Padahal seharusnya syarat menjadi dosen ijazah terakhir harus S2.
“Kebanyakan dosen yang ijazahnya baru S1 sudah tua-tua, sehingga tidak mungkin kalau disuruh sekolah lagi melanjutkan S2. Dosen yang masih S1 kebanyakan di Sekolah Tinggi Kesehatan,” kata Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti, Ridwan baru-baru ini.
Dikatakan Ridwan, kalau dosen sudah berusia lanjut disekolahkan untuk S2 akan susah. Apalagi diberi batas waktu sampai 2019. Karena itu sekarang sudah ada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi tentang Recognation Pra Learning (RPL) atau Pengakuan Pengajar lampau (red.yang sudah pengalaman) diseterakan. Hal ini sesuai Undang-Undang. Maksud dari RPL adalah setara dengan S2 yang memenuhi syarat menjadi dosen.
Jadi, kata Ridwan menjelaskan, dosen yang sudah berusia lanjut dan pendidikan terakhir masih S1 harus mengisi portofolio. Kemudian portofolio dinilai oleh panel yang ditunjuk. Dalam penilaian tersebut ditentukan mereka layak dianggap setara dengan S2 atau tidak.