Regulasi

Permendikbud Komite Sekolah Beri Celah Pungli

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerhati kebijakan pemerintah Hasrat Arief Saleh menilai pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah justru memberi celah pelegalan pungutan yang berpotensi memberatkan orangtua siswa.

“Meski bahasanya sumbangan sukarela sebagai sumber dana tambahan dalam penyelenggara pendidikan di sekolah justru masih memiliki celah dan pelegalan pengutan berpotensi kecurangan,” katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/1/2017).

Seharusnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan semestinya tidak memberatkan anak didik dan orang tua siswa. Dosen Universitas Hasanuddin ini menyebut Permendikbud tersebut, yang membagi peran komite sekolah 50 do tangan orangtua siswa dan 30 persen pakar pendidikan, belum menjawab persoalan pendidikan di Indonesia.

Sebab, komite ini pada dasarnya adalah kerja sosial, sehingga bisa saja orangtua siswa tidak sepenuhnya berperan aktif pada dunia pendidikan.

“Berdasarkan pengalaman lalu kita temui, dulu ada orang yang menjadi ketua komite di sekolah, sepengetahuan saya di SMAN 1 dan SMPN 6 Makassar, susahnya kalau rapat komite, hanya ketua, sekertaris dan bendahara serta pihak sekolah saja yang hadir, yang lain tidak ada,” bebernya.

Arief mengemukakan berdasarkan pengalaman tersebut terungkap kurang efektifnya seluruh pengurus komite sekolah, bila dibandingkan dengan Permendikbud, dirinya sepakat aturan itu sudah sangat baik.

“Tapi sayang, pada praktek celahnya masih ada karena orang tua tidak semua mau terlibat dalam kerja kerja sosial seperti itu,” tuturnya.

Olehnya itu, Permendikbud ini bisa disebut melegalkan apa yang seharusnya tidak dilegalkan, karena diketahui bersama memang saat ini sekolah sedang memang kesulitan karena tidak ada sumber dana lainnya, tapi pada kenyataannya ini justru salah.

Dirinya berharap, berdasarkan aturan sebaiknya Permendikbud itu disikapi Kepala Daerah, karena secara administratif kepala sekolah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah.

“Wali Kota atau kepala daerah perlu menyikapi Permendikbud ini, buat teknisnya, bagaimana solusinya agar tidak memberatkan orang tua siswa, tetapkan berapa bulatannya kalau bisa,” harapnya.

Arief menambahkan, aturan tersebut sangat baik, dan diperlukan penanganan yang profesional dengan tidak lagi diserahkan kepada pihak sekolah secara langsung sebeb potensinya rawan disalahgunakan.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com