Pendidikan

PUKAT UGM : Iuaran Sekolah Bertentangan dengan Kebijakan Dana BOS

ILUSTRASI

YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) mengkritik rencana kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi yang memperbolehkan sekolah memungut iuran sumbangan pendidikan bagi peserta didik. Hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah terdahulu, yakni kebijakan dana BOS.

“Kami menyayangkan pernyataan Mendikbud, terlepas dari Permendikbud yang mengatur tentang ‘pembolehan’ sekolah melakukan pungutan selama tidak memaksa,” seperti banyak dikutip oleh media cetak maupun daring selama ini,” kata Direktur Eksekutif PUKAT UGM Laras Susanti, Kamis (19/1/2017).

Laras menjelaskan rencana Mendikbud mengeluarkan Permendikbud tentang ‘pembolehan’ pungutan di sekolah bagi peserta didik mencederai PP Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, di Pasal 58 H ayat 1.

Isi undang-undang tersebut yakni “Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menanggung seluruh biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.”

Menurut Laras, pungutan–pungutan biaya pendidikan masih marak terjadi di sekolah–sekolah di Yogyakarta tanpa keluarnya Permendikbud yang akan diundangkan tersebut.

Dalam kenyataannya, Sumbangan Pendidikan yang seharusnya tidak boleh memaksa, selama ini sumbangan tersebut tetap ‘memaksa’ sehingga tidak layak disebut sumbangan, namun pungutan biaya sekolah.

Rencana Mendikbud tersebut akan semakin memperburuk tata kelola pendidikan. Pernyataan dan Permendikbud yang akan diundangkan, kata Laras dapat membuka peluang Pungutan Liar (pungli) di institusi pendidikan. Hal ini bertentangan dengan misi Presiden memberantas pungli melalui tim Sapu Bersih (Saber) Pungli.

“Kami tidak menginginkan institusi pendidikan menjadi lahan subur korupsi melalui modus pungli. Kalau institusi pendidikan kita sudah tumbuh suburnya praktik korupsi, jangan harapkan manusia Indonesia berintegritas akan lahir dari institusi ini,” kata Laras.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Pihaknya juga mendesak Mendikbud untuk mendorong sekolah mengumumkan rencana anggaran kegiatan sekolah dan melaporkan penggunaannya, serta peserta didik terbebas dari pembayaran SPP setiap bulannya sesuai dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 34 ayat 2, yang berbunyi : “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com