JAKARTA, EDUNEWS.id-Anggota Komisi X DPR yang menangani Bidang Pendidikan, Reni Marlinawati mengungkapkan, Rencana Pemotongan anggaran sertifikasi guru sebesar Rp 23,4 triliun sangat berpotensi melanggar amanat konstitusi
Menurut Reni, Munculnya selisih anggaran dikarenakan adanya guru yang sudah pensiun, mutasi, tidak memenuhi ketentuan mengajar selama 24 jam serta terdapat guru yang tidak linier dengan sertifikat pendidikan. Persoalan tersebut semestinya dapat terdata lebih pasti, toh persoalan tersebut bisa terprediksi sebelumnya.
Pemotongan anggaran sebesar Rp 23,4 triliun ini secara substansial dipastikan mengurangi alokasi anggaran dana pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN atau sekitar Rp 420 triliun yang terdiri dari Rp 140 triliun untuk belanja pusat dan Rp 267 triliun untuk dana transfer daerah,”kata Ketua Fraksi PPP DPR RI ini dalam keterangannya ke edunews.id, Minggu (28/8/2016).
Reni melanjutkan, selain yang Rp 23,4 triliun, terdapat juga pemotongan pada belanja pusat dari alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 5,26 triliun diantaranya di Kemedikbud Rp 3,91 triliun dan Kemristek dikti Rp 1,35 triliun. Dengan demikian, total pemotongan anggaran fungsi pendidikan dari Rp 420 triliun (20 persen dari total APBN) berkurang hingga Rp 28,6 triliun.
“Dengan demikian, dipastikan amanat konstitusi agar negara mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk dana pendidikan menjadi tidak terpenuhi. Oleh karenanya ke depan DPR melalui Komisi X harus memastikan tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut. Selain juga, pendidikan merupakan investasi yang tidak ternilai untuk peningkatan kualitas SDM kita,”jelasnya.
Fraksi PPP DPR mengingatkan kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan pemotongan anggaran tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini semata-mata untuk memastikan agar langkah tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu merekonsiliasi kelebihan anggaran fungsi pendidikan dari APBNP 2016 ini dan SILPA tahun-tahun sebelummya. Karena dengan langkah ini, anggaran negara menjadi transparan dan akuntabel,”bebernya.
Ke depan, koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah harus lebih ditingkatkan kembali. Agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali.
Kepada para guru agar tetap tenang atas informasi pemotongan anggaran tunjangan sertifikasi guru ini. Karena dipastikan, pemotongan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru yang selama ini telah berjalan,” harap Reni.