Bone, EDUNEWS.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Bone mengusulkan 670 Kepala Sekolah dari tingkatan SD, SMP dan SMA untuk dimutasi karena akan diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan yang diambil Dinas Pendidikan ini, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) no 28 tahun 2010 tentang masa jabatan Kepala Sekolah selama dua periode atau delapan tahun.
Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Wahidah, mengatakan untuk mutasi pada jabatan Kepsek yang melebihi dua periode, Dinas Pendidikan Bone masih melakukan verifikasi.
Diakuinya juga, jika proses tersebut untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai dan tinggal menunggu TK, SD yang sementara ini masih dalam proses.
“Untuk jabatan Kepsek yang akan diangkat dan diberhentikan di seluruh tingkatan totalnya sekitar 670 orang. Sedangkan TK, SD masih dalam proses verifikasi. Kita juga sudah menyerahkan daftar usulan SMP dan SMA ke BKDD sebagai Satker yang membidangi hal ini,” kata Wahidah, Sabtu, (6/8/2016).
Menurut Wahidah, verifikasi sesuai usulan UPTD Pendidikan dan Kepala Bidang masing-masing. Karena UPTD Pendidikan dan Pengawas yang lebih tahu keadaan di bawah. Selain itu juga usulan dari desakan para Kepala Sekolah mengingat selama ini mereka tidak lagi diberikan tunjangan sertifikasi.
Senada dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepsek tersebut, pejabat pengganti hanya diberi SK sementara sebagai pelaksana tugas.
“Mereka harus Diklat ‘Cakep’ dan setelah sudah lulus baru bisa defenitif,” kata Nursalam.
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Watampone, Abdul Salam Basir, meminta dirinya tidak dijadikan guru biasa atau dimutasi. “Saya mau mengusulkan kalau masih bisa Kepsek yang dianggap sudah berprestasi tetap dipertahankan,” terangnya.
“Saya dulu pernah di SMAN 4 dan saya sudah mengangkat prestasi di sekolah itu. Juga telah berhasil merintis SMA Ponre. Disamping sebagai Ketua MKKS juga punya andil dalam menyukseskan Ujian Nasional. Jadi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu tidak boleh disamaratakan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala SMAN 4 Watampone, A Abdul Gaffar mengaku sepakat dengan aturan itu. “Memang perlu ada penyegaran dan tidak ada alasan untuk tetap dipertahankan karena selain sudah aturan juga menjadi polemik yang tidak ada habisnya,” katanya.
Rakyatku
