POLMAN, EDUNEWS.ID – Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (KPM-PM) Cabang Polewali angkat suara soal tahanan Polres Polman yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota Polres Polman. Ketua Umum KPM-PM Cab. Polewali, Aqrib Ramadhan menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Jika pelakunya memang benar dari oknum kepolisian, maka kami menuntut agar kiranya segera diberikan sanksi tegas atas perbuatan yang sekiranya tidak manusiawi itu,” ucap Aqrib, Minggu (15/9/2024).
Korban berinisial (R) sempat dilarikan ke RSUD Andi Depu Polewali Mandar sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu lalu, 11 September 2024. Korban diketahui merupakan warga berdomisili Dusun Tatamu, Desa Ihin, Kec. Bulo, Kab. Polman.
Aqrib bersama pihaknya pun menuntut Kapolres Polman untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini. Ia juga meminta Kapolres untuk melakukan pengevaluasian terhadap seluruh anggotanya.
“Pengurus Cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar Cabang Polewali menuntut kepada Kapolres Polewali Mandar untuk segera mengusut tuntas kasus ini dalam jangka waktu secepat mungkin, dan segera mengevaluasi kinerja anggotanya yang dianggap lalai. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini, selain melanggar HAM, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme Polres Polman. Pasalnya korban tak mendapat perlindungan hukum selama menjadi tahanan.
“Kasus ini menyoroti dugaan serius bahwasanya aparat kepolisian di bawah wilayah kerja Polres Polewali Mandar telah menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan mengabaikan HAM. Jika sistem peradilan tidak melakukan reformasi mendalam, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan pelanggaran serupa akan tetap terjadi,” tutur Aqrib.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, menurutnya, Kapolres perlu menaruh waktu dan perhatian khusus guna menyelesaikan kasus tersebut. Aqrib pun mengajak media, organisasi kemahasiswaan, hingga masyarakat luas untuk berperan aktif dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
