MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Belasan pemuda di Makassar yang tergabung dalam AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) menghelat aksi demonstrasi di depan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Jalan Batara Bira, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Demo itu dihelat imbas penangkapan tiga orang petani asal Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kab. Sigi. Ketiga petani tersebut adalah Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga, dan Emon alias Papa Dafa.
“Tindakan penangkapan ini improsedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember, yaitu dua hari setelah ketiga orang petani tersebut ditahan tanpa kabar sama sekali kepada pihak keluarga, dan proses penyidikan dilakukan tanpa memberikan hak bagi tiga orang tersebut untuk meminta dan mendapatkan pendampingan hukum,” ucap Mohammad Ali selaku Ketua Umum PP (Pimpinan Pusat) AGRA dalam keterangannya kepada edunews.id.
Mereka ditangkap pada hari Senin, 11 Desember 2023. AGRA menilai bahwa penangkapan ini cacat prosedur.

Demonstrasi di depan Balai Gakkum LHK Sulawesi. Sumber: Dok. Istimewa.
“Kami mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu terhadap 3 orang petani asal Desa Sidondo I,” ucap Ali.
Belasan demonstran tersebut masing-masing memegang poster tuntutan dengan berbagai macam tulisan. Mulai ‘BERTANI BUKAN KRIMINAL’, ‘BEBASKAN KAWAN KAMI 3 PETANI SIGI YANG DITANGKAP SEWENANG-WENANG’, hingga ‘LAWAN EKO-FASISME, BEBASKAN PETANI YANG DITANGKAP’.
Untuk dasar itu, AGRA menuntut berbagai hal berikut:
- Bebaskan Farid, Arwin, dan Emon serta hentikan semua proses hukum terhadapnya karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.
- Berikan hak warga Sidondo I dan seluruh masyarakat lingkar TNLL (Taman Nasional Lore Lindu) untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab.
- Hentikan tindakan teror, intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap warga Sidondo I dan seluruh masyarakat lingkar TNLL.
- Cabut SK Penetapan BBTNLL (Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu) karena merampas tanah dan wilayah rakyat.
- Laksanakan reforma agraria sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.
