Opini

Opini : Refleksi Hari Guru ; Mimpinya Kesejahteraan, Diskriminasi Dalam Kenyataan

Oleh : Bustamin*

OPINI,EDUNEWS.ID-Di harian Kompas tahun 2009 Kunjana Rahardi (2012), menulis sebuah artikel opini dengan tema “Ambil Kepahlawananku, Benahi Kesejahteraanku” yang inferensinya, beliau meneriakkan keadilan (equity) kesejahteraan, sebab terjadinya kesenjangan antara nasib guru sekolah swasta berstatus honorer/bantu dengan membandingkan guru sekolah negeri berstatus PNS.

Hari ini bertepatan tanggal 25 November 2016 adalah Hari Guru Nasional (HGN) sekaligus ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal ini tidak muncul begitu saja melainkan hasil torehan sejarah perjuangan para guru tanah air melalui Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang berdiri pada tahun 1912. Sebuah organisasi unitaristik beranggotakan para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah, yang umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Kemudian pada tahun 1932 PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI), akan tetapi setelah Indonesia Merdeka dilaksanakan Kongres pada tanggal 25 November 1945 seratus hari pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, nama PGI diubah menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebagai tanda penghormatan kepada guru, maka keluarlah Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 bahwa tanggal 25 November sebagai HGN di peringati setiap tahunnya.

HGN seharusnya dimaknai bukan sekedar Annual of Ceremony semata melainkan sebagai ajang refleksi evaluasi kerja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib-nasib pahlawan tanpa tanda jasa seperti lagunya oleh Iwan Fals, sosok “ Oemar Bakri “.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan agin segar bagi para pejuang-pejuang pencerdas anak-anak bangsa, dengan adanya program sertifikasi dengan tujuan peningkatan kompentensi guru dan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan yang memenuhi kualifikasi. Akan tetapi secara normative pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan serta lebih menguntungkan bagi para PNS khusunya yang berada di wilayah perkotaan sehingga harapan para guru-guru honorer/bantu seakan-akan pupus khususnya di daerah 3 T ( Terdepan, Terluar & Tertinggal).

Berdasarkan pengamatan penulis sebagai sosok seorang anak yang tinggal di salah satu daerah kategori terdepan yakni Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau bahwa perjuangan para guru-guruku, teman dan sahabatku yang telah mewakafkan dirinya sebagai pahlawan tak kenal lelah demi membantu tugas Negara sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (lihat, UU Dasar 1945) meski Negara memandangnya sebelah mata.

Faktanya ketika menjadi guru di daerah terpencil dan pelosok Indonesia bukan perkara muda, akses yang sulit, harus melintasi sungai, jembatan yang reok, pengunungan yang terjal dan lain sebagainya. Ditambah fasilitas bagunan sekolah yang tidak layak, peralatan seadanya. Kemudian sangat berbeda halnya para guru-guru di kota yang berangkat dengan pakai mobil, motor atau transfortasi lainnya, gedung sekolah yang refresentatif, fasilitas laboratorium, perputaskaan, lapangan olahraga tersedia dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.

Kemudian menjadi Ironi adalah guru-guru di desa mayoritas tenaga honorer, sertifikasi jauh dari harapan dan PNS baginya sebuah mimpi pun tak layak. Apakah ini Diskriminisasi? Kemana menghilang konsep pemerataan?

Pernyataan-pernyataan penulis di atas tidak serta merta mengatakan bahwa para guru-guru di kota itu sudah sejahtera. Akan tetapi bila di comparasikan dengan guru-guru dipelosok desa jauh lebih berat tantangan serta perjuangannya. Lantas bagaimana seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas Negara dalam bidang pendidikan:

  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang 20% di peruntukkan untuk bidang pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparan, keadilan efisien, efektif dan akuntabel;
  2. Peningkatan kesejateraan dan peningkatan kompetensi guru harus menjadi prioritas utama dan penambahan PNS dan pelaksanaan sertifikasi guru harus dilakukan pembenahan secara konprehensif;
  3. Para Pejabat dari level Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota harus sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa mereka bisa jadi pejabat karena berkat jasa-jasa guru, sehingga perhargaan termulia kepada guru-gurunya yaitu bekerja secara jujur penuh integrity tanpa korupsi; dan
  4. Pemerataan dan diskriminasi pendidikan antara kota dan desa harus segera dimusnahkan di bumi pertiwi.

Sebagai penutup dalam tulisan ini, Nelson Mandela pernah mengatakan bahwa “ Education is the most powerful weapon which you can use to change the world “ bagaimana mungkin pendidikan Indonesia akan bisa bersaing dengan Negara-negara lain jika masi berkutat dengan permalahan klasik yaitu kesejahteraan Guru belum terleselaikan…? Selamat Hari Guru Nasional dan selamat ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Guru sejahtera Indonesia cermerlang.

Bustamin. Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top