Literasi

Sri Hartini dan Uang Syukuran Yang Berujung Petaka

Gambar Ilustrasi Godaan Uang

Oleh: Mansyur Djamal*

OPINI, EDUNEWS.ID – Berselang sehari di penghujung tahun 2016 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus juali beli jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Bertempat di kediaman Bupati (Jumat, 30/12. Pkl. 10.00. WIB) penyidik KPK mengamankan uang syukuran senilai Rp. 2 miliar dalam dua kardus. Penangkapan Bupati Klaten menambah daftar panjang Kepala Daerah di Indonesia yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan tersangka Bupati Sri Hartini, memberikan signal proses pelantikan, mutasi dan pengisian jabatan susunan organisasi dan tata kerja Pemkab Klaten tidak berjalan mulus. Terjadi proses transaksi jual beli jabatan yang melibatkan oknum aparatur birokrasi dan Kepala Daerah. Jika mencermati kasus tersebut, praktik pengelolaan kepegawaian tidak jauh berbeda dengan aktivitas di pasar tradisional. Hukum pasar berlaku, ada uang ada jabatan, anda bayar dapat jabatan.

Pada beberapa daerah, proses pengisian jabatan melalui mekanisme assesment dan lelang jabatan terlihat cukup baik, tetapi terkesan sangat tertutup dan tidak akuntabel. Pada teknis penyelenggara terdapat kelemahan, Sekretaris Daerah dan Kepala BKD merangkap sebagai ketua dan sekretaris tim seleksi. Kedua jabatan ini, identik dengan “mereka” yang memiliki hubungan khusus dengan Kepala Daerah. Sudah tentu seleksi sebatas formalitas dan sarat kepentingan politik.

Selama kewenangan “menentukan” dan “memutuskan” pimpinan SKPD masih berada di tangan Kepala Daerah selaku pembina aparatur, maka Kepala Daerah akan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan transaksi jual beli jabatan. Sebaliknya para aparatur birokrasi yang rakus jabatan senantiasa menghalalkan segala cara mendekati Kepala Daerah demi mencapai tujuannya.

Kasus Sri Hartini bukanlah yang pertama, menurut ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) Sofian Efendi, bahwa tercatat puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan ke Mendagri. Sementara ini baru kasus Klaten, Jayapura, dan Jambi yang ditindaklanjuti KPK. (baca; Tajuk KR 4/1 & Jawa Post 2/1). Dengan demikian, praktek jual beli jabatan telah berlangsung lama di negeri ini, kemungkinan hal yang sama terjadi pada daerah lain tetapi belum tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Problem Mentalitas
Proses jual beli jabatan terkait dengan mentalitas aparatur dan Kepala Daerah. Praktik suap tidak terlepas dari proses pembiayaan selama pilkada berlangsung, politik uang memicu Kepala Daerah berpikir mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkan. Salah satu cara instan yakni praktek jual beli jabatan. Dengan waktu yang singkat Sri Hartini mengantongi uang sebesar Rp. 2 milyar. Jika pelantikan berlangsung tiga kali dalam satu periode sudah tentu Bupati kebanjiran uang.

Kepala Daerah bermental instan, pragmatis, dan tidak menghargai proses berdampak langsung terhadap pengelolaan kepegawaian. Sebaliknya, mentalitas yang rapuh membuat sebagian oknum PNS menghalalkan segala cara mendapatkan jabatan. Kepala Daerah menggerakan kaki tangannya melakukan penawaran jabatan terhadap PNS yang membutuhkan dengan cara penuhi persyaratan informal.

Baca Juga :   Narkoba di Lutim: Antara Penegakan Hukum atau Permainan Penegak Hukum

Lemahnya kinerja Baperjakat berdampak pada rendahnya kualitas birokrasi. Tidak adanya transparansi terkait dengan hasil penilaian sistem karir, kinerja atau prestasi kerja PNS, pelaksanaan proses seleksi lelang jabatan dan assessment bersifat tertutup dan tidak dapat diakses publik. Jangan heran jika stigma buruk diemban Baperjakat “tugas tambahan mereka menyeleksi PNS yang memihak calon terpilih dan memiliki hubungan emosional dengan Kepala Daerah”.

Keberlangsungan proses ini akan menghasilkan aparatur birokrasi yang senang melayani kebutuhan dan kepentingan politik penguasa. Sri Hartini, termasuk Kepala Daerah penganut pendekatan politik dalam manajemen sumberdaya manusia PNS. Penempatan pejabat organisasi perangkat daerah berlandaskan aspek transaksional (Jual beli jabatan), kolusi dan nepotisme. Pengelolaan kepegawaian masih mengedepankan perspektif personal management. Pengalaman lima tahun sebagai wakil bupati, seharusnya Sri Hartini sukses dengan konsep reformasi kepegawaian. Jika meminjam bahasa anak gaul, Sri Hartini mengalami sindrom “gagal paham”.

Good Governance dan uji publik
Proses promosi jabatan dan penempatan jabatan organisasi perangkat daerah harus mengedepankan aspek kinerja atau prestasi kerja. Sistem penilaian aparatur yang mengedepankan intelektualitas, integritas, kreativitas, kepemimpinan dan pengalaman kerja. Mengembangkan sistem seleksi yang lebih transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi regulasi yang ada. Kepala daerah memiliki komitmen menerapkan good governance dan reformasi birokrasi dalam membangun sumber daya manusia birokrasi yang lebih baik.

Pelaksanaan lelang jabatan dan assessment harus melibatkan lembaga independen yang profesional sebagai tim penilai. Dengan demikian proses penilaian kinerja berlangsung secara obyektif tanpa campur tangan politik dan praktek suap. Proses seleksi yang melihat kebutuhan dan penempatan aparatur birokrasi sebagai kebijakaan strategis dalam menjawab setiap persoalan dan tantangan kedepan. Proses seleksi mengedepankan pendekatan human resource management, merit sistem, dan prinsip right man in the right place dalam menghasilkan PNS yang memiliki visi membangun daerah.

Pelaksanaan uji publik sebagai bentuk transparansi dalam membangun partisipasi warga dan pegawai negeri sipil memberikan penilaian peserta seleksi lelang jabatan dan assessment. Mereka menjadi garda terdepan yang mengetahui dan merasakan langsung kinerja yang telah di lakukan para calon pemimpin organisasi perangkat daerah. Tim seleksi mendapatkan banyak informasi (data, bahan, dll) sebagai dasar penilaian pengambilan keputusan. Semoga model penilaian ini, memperkecil ruang kecurangan pengangkatan pejabat (dinas, badan, kantor, camat, dan lurah) di lingkungan birokrasi. Kasus Sri Hartini, sebagai bahan evaluasi Bupati/Walikota untuk lebih bijak dan beradab menjalankan pemerintahan.

Mansyur Djamal. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com