News

Begini Kronologi Demonstrasi Maut Di Palopo, 13 Mahasiswa Tersangka, dan Satu Orang Meninggal Dunia

Hakim bersama 10 mahasiswa massa aksi demo maut di Palopo, Selasa (28/2/2023).

PALOPO, EDUNEWS.ID – Peristiwa demo yang berujung hilangnya nyawa seorang Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, kini memasuki babak baru.

Kematian Abdul Aziz sempat membuat situasi di Palopo memanas.

Kejadian tersebut berawal, saat sejumlah mahasiswa berdemonstrasi di Kantor Kejari Palopo pada 21 Juli 2022 lalu.

Saat aksi berlangsung, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam Kejari.

Akibatnya, satu satpam meninggal dan satu terluka.

Pihak keluarga korban kemudian tidak terima, sehingga pasca jenazah dikuburkan pada 22 Juli 2022, mereka menyerang Kampus Unanda Palopo dan Asrama Hikmah Lutra.

Polres Palopo pun turun tangan guna meredam situasi.

Pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang terduga terlibat dan beberapa mahasiswa lainnya menyerahkan diri ke polisi.

Polres Palopo kemudian menetapkan 13 tersangka.

Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, sidang vonis digelar terhadap 12 mahasiswa di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023), kemarin.

Dari 12 terdakwa, 10 divonis bebas dan dua lainnya di vonis hukuman penjara 6 dan 3 tahun.

Pembacaan putusan ini dipimpin oleh hakim utama Ismail bersama dua hakim anggota lainnya.

“Menyatakan terdakwa 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11, dan 12 tidak terbukti di persidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Ismail saat membacakan putusannya.

Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Wawan dinilai terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan.

Putusan tersebut membuat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terima dan akan mengajukan banding.

“Kita akan mengajukan banding,” tegasnya usai sidang.

JPU tidak menerima putusan tersebut lantaran masih ada dua kliennya yang divonis bersalah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top