PALOPO, EDUNEWS.ID – Peristiwa demo yang berujung hilangnya nyawa seorang Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, kini memasuki babak baru.
Kematian Abdul Aziz sempat membuat situasi di Palopo memanas.
Kejadian tersebut berawal, saat sejumlah mahasiswa berdemonstrasi di Kantor Kejari Palopo pada 21 Juli 2022 lalu.
Saat aksi berlangsung, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam Kejari.
Akibatnya, satu satpam meninggal dan satu terluka.
Pihak keluarga korban kemudian tidak terima, sehingga pasca jenazah dikuburkan pada 22 Juli 2022, mereka menyerang Kampus Unanda Palopo dan Asrama Hikmah Lutra.
Polres Palopo pun turun tangan guna meredam situasi.
Pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang terduga terlibat dan beberapa mahasiswa lainnya menyerahkan diri ke polisi.
Polres Palopo kemudian menetapkan 13 tersangka.
Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, sidang vonis digelar terhadap 12 mahasiswa di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023), kemarin.
Dari 12 terdakwa, 10 divonis bebas dan dua lainnya di vonis hukuman penjara 6 dan 3 tahun.
Pembacaan putusan ini dipimpin oleh hakim utama Ismail bersama dua hakim anggota lainnya.
“Menyatakan terdakwa 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11, dan 12 tidak terbukti di persidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Ismail saat membacakan putusannya.
Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Wawan dinilai terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan.
Putusan tersebut membuat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terima dan akan mengajukan banding.
“Kita akan mengajukan banding,” tegasnya usai sidang.
JPU tidak menerima putusan tersebut lantaran masih ada dua kliennya yang divonis bersalah.
