JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kasus yang menyeret nama mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Dalam surat SP3 yang beredar, penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika pada 15 September 2021. Surat itu pun yang beredar itu pun dibenarkan oleh Wadirtipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan.
“Benar,” kata saat dimintai konfirmasi detikcom Rabu (10/11/2021). Whisnu menjawab saat ditanya perihal surat SP3 kasus Sadikin Aksa yang beredar.
Nah, bagaimana kronologi kasus Sadikin Aksa tersebut? Kasus Sadikin Aksa (SA) ini bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Namun, di surat itu ada perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun, tepat pada tanggal 10 Maret 2021 dalam keterangan tertulis Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkap PT Bosowa tidak melaksanakan perintah tertulis itu.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelasnya.
Pada 27 Juli 2020, SA turut mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, SA melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Lalu, akhirnya pada Maret 2021, Sadikin Aksa (SA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar tindak pidana sektor jasa keuangan.
SA sendiri diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan SA sebagai tersangka diterapkan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.
Kemarin, Rabu (10/11/2021) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut. Terpisah, pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, menyebut salah satu alasan penghentian penyidikan. Menurutnya, penyidikan dihentikan karena kurang bukti.
“Betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti,” ucap Agus dalam keterangannya.
“Harapannya ya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intensitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” imbuhnya.
sumber : detik.com
