Ekonomi

Bakal Gugat OJK soal Akuisisi Bank Bukopin, Bosowa: Ada Surat yang Bertentangan

Komisaris Utama Bosowa, Erwin Aksa

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bosowa Corporation bakal mengajukan gugatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap PT Bank Bukopin Tbk. Menurut Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa, gugatan atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin dilakukan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Ia menyebut terjadi ketidak-konsistenan surat menyurat OJK yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berujung pidana.

“Ada surat yang bertentangan antara satu dan yang lain. Jadi, ini ada potensi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan itu pidana,” sebutnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7/2020).

Surat-menyurat yang dimaksud Erwin adalah bertentangannya surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Pada poin kelima surat 9 Juli 2020, disebutkan Bosowa mendukung KB Kookmin sebagai pemilik saham pengendali (PSP) Bank Bukopin yang memiliki kepemilikan 51 persen atau lebih lewat private placement (PUT). Bosowa juga disebutkan bakal memberikan dukungan suara dalam RUPSLB kepada KB Kookmin.

Namun, hal tersebut dibantah Erwin. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui poin tersebut. Bosowa, dalam hal ini, pemegang saham yang mengantongi 23 persen saham Bank Bukopin.

Berdasarkan hitung-hitungannya, taksiran kerugian mencapai Rp20 triliun secara materiil maupun immateriil.

“Kami merasa dirugikan, hak kami sebagai pemegang saham ingin dicaplok. Saya merasa dirugikan, dan akan mengggugat OJK terkait dengan kerugian materil dan immateril,” kata dia.

Erwin mengaku siap membuktikan isi pertemuan dengan OJK yang tertuang dalam MoU tertutup. Dalam MoU tersebut, ia menyebut tidak disepakati poin yang dituliskan OJK pada surat  9 Juli lalu.

“Menjadi masalah adalah RUPSLB untuk private placement di situ tanggal 9 juli, OJK mengirimkan surat untuk menyerahkan hak saya kepada orang lain, untuk RUPSLB yang akan datang yang kurang lebih tanggal 24 Agustus,” ungkap dia.

Saat ini, Erwin mengaku pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan kelengkapan yang dibutuhkan. Diperkirakan, gugatan ke OJK akan didaftarkan dalam 1-2 hari mendatang.

Namun, OJK mengingatkan bahwa pemegang saham juga harus memperhatikan kewajiban hukum dari permasalahan Bank Bukopin.

“OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen, termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” ucap Sekar.

OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.

“OJK tidak punya preferensi siapapun investor untuk perbankan, sepanjang komitmen untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional,” ujarnya.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com