Nasional

Catat! Kemenkes Sebut Satu Obat Sirup yang Masih Boleh Diminum

Ilustasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kementerian Kesehatan RI (Kemnekes) mencatat, terdapat sebanyak 133 anak yang meninggal dunia akibat gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Akibat kasus ini, Sebelumnya Kemenkes RI melarang keras penjualan dan konsumsi semua merek obat dalam bentuk sirup dan cair, tidak terbatas pada parasetamol sirup saja, yang menjadi pemicu gagal ginjal.

Meski begitu, masih ada satu pengecualian untuk jenis obat sirup yang masih boleh dikonsumsi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, sirup kering adalah jenis obat sirup yang dikecualikan dalam larangan tersebut sehingga masih dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Ada juga (jenis obat) sirup kering yang (harus) diencerkan pakai air di rumah. Itu (sirup kering) bisa digunakan,” jelas Nadia ketika dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (20/10/2022) lalu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, sirup kering adalah obat serbuk, yang biasanya dalam kemasan botol, harus dilarutkan terlebih dahulu dengan air mineral sampai batas tanda tertentu. Jika tidak terdapat petunjuk tanda batas, konsumen bisa meminta bantuan apoteker untuk melarutkan sirup kering tersebut menggunakan gelas ukur.

Suspensi atau larutan dalam sirup kering biasanya mengandung antibiotik, harus dihabiskan, dan hanya dapat digunakan maksimal 7 hari setelah dilarutkan.

Jenis obat sirup kering masih diizinkan untuk dikonsumsi karena tidak mengandung zat pengencer obat yang diduga menjadi pemicu cedera ginjal akut pada anak.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dua senyawa yang dicurigai bisa berdampak buruk pada ginjal.

Baca Juga :   Ahli Kubu AMIN Ungkap Dukungan Jokowi dan Bansos Tambah 26 Juta Suara ke Prabowo

Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

– Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com