Nasional

Dana Desa Jadi Jaminan Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

JAKARTA, EDUNEWS.ID –  Kebijakan kontroversial pemerintah terkait Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan utama setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan akan ada intervensi jika koperasi tersebut mengalami gagal bayar di kemudian hari. Tak tanggung-tanggung, Dana Desa menjadi jaminan utama dalam skema ini.

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Kamis (3/7/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan ‘intercept’.

“Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui Dana Desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil),” tegasnya.

Program ini digadang-gadang akan menyulap 72.112 koperasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Setiap koperasi bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar yang dicicil selama 6 tahun dengan bunga 6% yang ditanggung koperasi. Pinjaman ini akan digunakan untuk belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex).

Pengawasan Ketat Diperlukan

Meski digelontorkan subsidi dan kemudahan akses dana, kekhawatiran muncul terkait pengawasan dan tata kelola program ini. Sri Mulyani sendiri menekankan agar Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan pengelolaan yang baik.

“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” pungkasnya.

Hingga Semester I 2025, alokasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai Rp38,1 triliun dari total Rp71 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya dana yang dipertaruhkan dalam keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih.

Misi Memutus Rantai Pasok ‘Tengkulak’

Koperasi Desa Merah Putih ini akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari penjualan pupuk dan pestisida, logistik, sembako, hingga LPG bersubsidi. Mereka juga akan menyediakan layanan simpan pinjam dan bahkan membangun klinik kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Program ini ditargetkan beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025, dengan harapan dapat memutus rantai pasok yang selama ini dinilai panjang dan rentan kecurangan oleh tengkulak.

Ada tiga jenis koperasi yang akan menjadi Koperasi Desa Merah Putih: pembentukan koperasi baru, koperasi yang diubah, dan koperasi yang direvitalisasi. Proses ini akan melalui musyawarah desa untuk memastikan sesuai kebutuhan lokal. Koperasi juga akan didirikan di lahan milik pemerintah atau negara (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top