JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, saat ini sebagian pengusaha sudah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Dia menjelaskan, sebelumnya Kadin telah menghimbau pengusaha untuk lakukan pemberian THR dua minggu sebelum hari Lebaran atau bertepatan di awal Juni. Setidaknya paling lama H-10 sebelum Lebaran.
“Alhamdulillah sudah lumayan yang pada jalani itu (pemberian THR dua minggu sebelum Lebaran),” ungkapnya saat ditemui di acara buka bersama Kadin di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang telah mengimbau, seluruh perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya maksimal pada H-7 Lebaran. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018.
Kendati demikian, Rosan menyatakan, sudah mengimbau untuk pengusaha di bawah Kadin lebih cepat bahkan dari arahan pemerintah. Hal ini agar para pekerja dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran, khususnya untuk mudik.
“Jadi, kami mengimbau ke anggota Kadin dua minggu sebelumnya. Gimana kalau sudah terima, tapi enggak bisa beli apa-apa? Kerena tiket sudah penuh dan segala macamnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Rosan menyatakan, hingga saat ini pengusaha mampu membayarkan THR karyawannya. “So far saya enggak dengar laporan enggak ada yang enggak bisa bayar THR, dari yang saya dengar ya, yang pengusaha ngomong ke saya,” katanya.
Dia mengakui, memang ada beberapa pengusaha yang menyatakan tak bisa melakukan pemberian THR sesuai imbauan Kadin, yakni dua minggu sebelum hari Lebaran. Namun, menurutnya pengusaha tersebut akan membayarkan THR pada H-10.
“Alhamdulillah rata-rata mereka bilang masalah THR akan usahakan untuk 2 minggu, walau ada yang bilang 10 hari sebelum lah,” jelasnya.
