Ekonomi

PSBB Jakarta Disebut Belum Pengaruhi Kebijakan Sektor Penerbangan

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi rencana pemberlakuan kembali PSBB DKI Jakarta. Ia menilai implementasi PSBB belum mempengaruhi kebijakan di sektor penerbangan.

Irfan juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan teman-teman di seluruh daerah, tampaknya sampai lima menit sebelum kami bicara ini konfirmasinya tidak ada perubahan. Dulu ada SIKM sekarang ada E-HAC terus rapid test, tidak ada perubahan,” katanya melalui Instagram Live Senyum Pelanggan bersama Garuda Indonesia, Jumat (11/9/2020).

Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan terdapat perubahan kebijakan ke depannya. Jika menganut rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka PSBB jilid kedua dilakukan pada 14 September mendatang.

“Kalau ditanya per sekarang tidak ada perubahan dan saya sudah diskusi dengan beberapa otoritas mereka bilang tidak ada perubahan juga, tapi who knows (siapa tahu),” ucapnya.

Di sisi lain, Irfan memastikan jika penumpang yang terbang ke luar Jakarta masih bisa kembali memasuki ibu kota pada masa PSBB. Karenanya, ia mengimbau calon penumpang tidak perlu khawatir. Ia juga menegaskan maskapai penerbangan tetap akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Ada yang khawatir bagaimana kalau saya keluar Jakarta, terus pas pulang tidak bisa masuk Jakarta. Mestinya bisa lah dan mohon maaf diingat Bandara Soekarno Hatta di Tangerang bukan di Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) juga mengatakan operasional dua bandara tetap merujuk kepada regulasi-regulasi seperti PSBB pertama.

Yakni, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020

Calon penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, tiket penerbangan, surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, dan mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

Sedangkan, untuk penumpang yang tiba dari luar negeri diharuskan menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com