Nasional

Gerindra Minta UU KPK Dibahas di Legislative Review

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota DPR Fraksi Gerindra yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di DPR. Pertemuan itu untuk mengagendakan legislative review membahas UU KPKyang baru disahkan.

“Saya berharap presiden dalam waktu ini harusnya mengundang pimpinan DPR dalam rapat konsultasi membicarakan ini. Banyak cara di luar Judicial Review, ada legislatif review, ada Perppu, silakan undang semua. Jangan hanya kepada parpol koalisi tapi juga dengarkan partai oposisi,” jelas Supratman, di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Legislative review nantinya akan membuat UU KPK hasil revisi berlaku dan perubahannya akan dibahas kembali di DPR periode selanjutnya. Supratman menilai legislative review dapat dilakukan secara cepat apabila alat kelengkapan dewan sudah terbentuk dan dimasukkan ke dalam Prolegnas.

Ia mengingatkan agar ketegangan antara DPR dan pemerintah tidak terjadi. Karena, pemerintah masih memerlukan dukungan partai-partai pendukungnya di DPR untuk melancarkan pembahasan undang-undang terutama terkait pemindahan Ibu Kota.

“Ini kan soal tata krama dalam hubungan ketatanegaraan ini harus dijaga. Artinya presiden dan relasinya dengan DPR itu kan bisa kalau kemudian terjadi ketegangan banyak proses yang bisa jadi masalah. Bukan soal pemakzulan, kalau pemakzulan itu terlalu jauh menurut saya, tapi dalam beberapa hal pemerintah itu juga berkeinginan untuk membuat undang-undang merupakan usul pemerintah,” papar Supratman.

“Belum nanti soal pemindahan Ibu Kota perlu mendapatkan APBN. APBN sih sudah kita ketok tapi dalam perubahan yang akan datang, kalau kemudian gara-gara ini itu menimbulkan ketegangan antara parlemen dan presiden maka agenda pembangunan itu bisa terhambat sedemikian besar,” jelasnya.

Baca Juga :   Kakek Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Baca Al Quran

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan pemerintah akan membuka peluang terkait usulan legislative review. Pemerintah akan melakukan pembahasan dengan DPR terkait opsi tersebut.

“Juga mengajak dengan komunikasi dengan DPR yang baru itu mengambil langkah legislative review. Karena legislative review juga sebetulnya bukanlah suatu proses yang sulit, dan juga lama tapi itu juga bisa ditempuh dengan waktu yang tidak terlalu lama dan juga tidak sulit,” tutur Ifdhal secara terpisah.

“Asal ada kesepakatan politik atau konsensus terlebih dahulu antara presiden dengan DPR sehingga melakukan review bisa dilakukan. Saya kira itu option yang terbuka dan sampai saat ini presiden masih mengkalkulasi secara politik,” ucapnya.

Saat ini, Ifdhal menegaskan Jokowi masih mempertimbangkan semua opsi yang ada apakah menerbitkan Perppu KPK atau lainnya. Namun, dia menegaskan kewenangan penerbitan Perppu tersebut baru dapat lakukan bila undang-undang itu berlaku.

dtk

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com