JAKARTA, EDUNEWS.ID-Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia bakal dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Iya benar, hari ini ada pelapor dipanggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, (27/9/2021) melansir medcom.id
Pemeriksaan diagendakan pukul 08.30 WIB. Luhut bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Luhut memastikan akan menghadiri panggilan tersebut. Hal itu disampaikan melalui pengacara, Juniver Girsang. Luhut telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik itu.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Keduanya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kooridnator (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
“Yang dilaporkan Haris Azhar sama Fatia,” kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi agar keduanya segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang mengandung pencemaran baik.
“Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.