Hukum

BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Hoax

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka
foto/antara : kamaruddin Simanjuntak.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik.

Kamaruddin diduga mencemarkan nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar pun membenarkan informasi tersebut.

“Iya sudah tersangka,” kata Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Kamaruddin.

“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan),” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan terlibat pernikahan gaib.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top