JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik.
Kamaruddin diduga mencemarkan nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar pun membenarkan informasi tersebut.
“Iya sudah tersangka,” kata Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Kamaruddin.
“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan),” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan terlibat pernikahan gaib.
