JAKARTA, EDUNEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik dengan fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE dengan penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, selain menindak tilang berdasarkan kendaraan juga pengemudinya dalam penegakan hukum tilang ETLE.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet, Kamis (13/6/2024).
Lewat deteksi wajah yang ada di perangkat ETLE, polisi akan mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi dengan data yang dimiliki sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).
Traffic Attitude Record (TAR), ungkap Slamet, meupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
Singkatnya, dengan tujuan menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran untuk patuh dan tertib berlalu lintas, TAR bakal mencatat pengendara yang terlibat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegasnya.
Kata Slamet, Poin-poin nantinya akan diakumulasikan. Pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM, apabila sudah mencapai poin 12.
Penyidik lalu lintas juga bisa mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup, Apabila sudah mencapai poin 18.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
