JAKARTA, EDUNEWS.ID – Agby selaku Kordinator Jaringan Aktivis HMI melaporkan dugaan gratifikasi oleh Telkomsel kepada Denny Siregar.
Dugaan kasus gratifikasi tersebut, awalnya diungkap oleh akun @logikapolitik di aplikasi X soal pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya.
Kini pelaku divonis delapan bulan penjara.
Sementara itu, KPK mengaku telah menerima laporan pihak HMI.
“Iya ada (laporan dari HMI)” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Telkomsel diduga memberikan bantuan Rp51 miliar kepada Denny Siregar.
Bantuan itu berbentuk sponsorship memproduksi sepuluh film.
KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut agar bisa ditelaah dan diselidiki.
