Hukum

ICW : Ada 12 Pola Korupsi di Perguruan Tinggi

ILUSTRASI

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 12 pola korupsi yang sering terjadi di kalangan perguruan tinggi. Selain dalam pemilihan rektor seperti yang disebut KPK beberapa waktu terakhir, korupsi di dunia pendidikan rentan terjadi pada pengadaan barang dan jasa, anggaran internal, penjualan aset perguruan tinggi yang hasilnya tidak masuk ke kampus, korupsi dalam pembagian beasiswa, ­juga praktik pungutan liar.

Peneliti ICW Siti Juliantari mengakui praktik korupsi itu sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi minimnya laporan menyebabkan praktik ini tetap berjalan. Belum lagi, sampai saat ini tak banyak kampus yang transparan pada pengelolaan keuangan. Bahkan mahasiswa juga tidak tahu berapa banyak uang yang didapat kampusnya dan dialokasikan untuk apa saja.

“Idealnya kampus bisa transparan terhadap pemasukan dan pengeluaran dari progam-program yang dimilikinya. Ini untuk memperkecil kesempatan melakukan tindak pidana korupsi,” katanya di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Berdasarkan penelitian, menurut dia, ICW juga menemukan 37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi selama 10 tahun terakhir. Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan ICW yang dilakukan pada Oktober 2016. Dari jumlah tersebut sebagian di antaranya tengah diproses oleh institusi penegak hukum dan pengawas internal.

“Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut sebesar Rp 218,804 miliar,” ucapnya.

Adapun dari 37 kasus korupsi di perguruan tinggi yang berhasil terpantau diduga melibatkan sedikitnya 65 pelaku yang merupakan civitas academica, pegawai pemerintah daerah, dan pihak swasta. Pelaku paling banyak adalah pegawai ataupun pejabat struktural di fakultas maupun universitas yaitu sebanyak 32 orang. Rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor adalah pelaku terbanyak kedua dengan jumlah 13 pelaku.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

“Selebihnya adalah pihak swasta sebanyak 10 orang, dosen berjumlah 5 orang, 3 dekan fakultas, dan 2 pejabat pemerintah daerah,” ucapnya.

Sebagai lembaga yang menangani pemberantasan korupsi, KPK juga tidak cukup memberikan informasi terkait adanya korupsi di dunia pendidikan. Karena alangkah lebih baik jika lembaga antirasuah itu juga melakukan penindakan selama data dan bukti yang diperlukan sudah cukup.

“Memang kasus korupsi di sektor pendidikan sangat memungkinkan terjadi. Kalau KPK punya datanya ya segera ditindak, biar ketahuan orang-orang ini siapa saja yang bermain-main dalam pemilihan rektor, biar jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan jika korupsi bisa terjadi di ins­titusi mana pun, termasuk di perguruan tinggi. KPK pun mengaku tengah menyelidiki kasus tersebut secara mendalam. Meski demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menyebutkan berapa jumlah kasus pengangkatan rektor yang saat ini sudah masuk dalam catatan KPK.

“Ini penting dilakukan. Selain untuk membersihkan instansi pendidikan dari tindakan tercela, hal tersebut dapat menjadi ajang perbaikan tata kelola perguruan tinggi yang saat ini dinilai masih saja buruk,” kata Agus.

Saat ini, tambah dia, KPK terus memantau kampus-kampus yang terindikasi melakukan peng­angkatan pimpinan perguruan tinggi dengan cara yang dinilai ganjil.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com