Hukum

Jaksa Tuntut Ringan Tersangka Kasus Novel, DPR: Tidak Masuk Akal

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tuntutan ringan dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Sahroni menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalukan dengan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel.

Dia berkata pertimbangan itu tidak masuk akal, dan tidak dapat diterima. Menurutnya, tidak ada orang yang membawa air keras kemudian disiramkan ke wajah orang lain secara tidak sengaja.

“Enggak masuk akal. Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang lain dengan enggak sengaja? Enggak rasional. Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan, enggak bisa diterima,” kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6/2020).

Dia menyatakan hukum pidana hanya mengenal istilah lalai, bukan tidak sengaja. Sahroni menyatakan bahwa pernyataan JPU yang disampaikan dalam persidangan Kamis (11/6/2020) itu sudah mencederai akal sehat.

“Bukan mencederai keadilan lagi,” kata Sahroni.

Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mempertanyakan alasan JPU menyampaikan alasan tersebut dalam persidangan. Pasalnya, Sahroni berkata, setelah ditangkap oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu kedua pelaku pernah mengaku dendam terhadap Novel.

“Lagian sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja,” jelasnya.

Berangkat dari itu, Sahroni mengaku akan membawa pembahasan mengenai situasi ini dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di masa sidang mendatang.

“Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada Rapat Kerja yang akan datang,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU mengungkapkan Rahmat dan Ronny tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan berat. Karena itu, JPU hanya menuntut kedua anggota Polri aktif itu dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) sore.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” tambah Jaksa.

Diketahui, Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019.

 

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com