MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT dikabarkan dicopot dari jabatannya.
Pencopotan HT buntut laporan yang menyebut dirinya meminta uang damai kepada pelaku pelecehan seksual.
“Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/3/2025).
Menurut Arya bahwa perbuatan Iptu HT dianggap melanggar kode etik walau belum menerima uang dari pihak pelaku.
“Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku,” ungkapnya.
Iptu HT saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar setelah diduga melanggar kode etik.
“Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas,” katanya.
