Hukum

Kanit Perlindungan Perempuan Polrestabes Makassar Dipecat Gegara Minta Uang Damai

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT dikabarkan dicopot dari jabatannya.

Pencopotan HT buntut laporan yang menyebut dirinya meminta uang damai kepada pelaku pelecehan seksual.

“Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/3/2025).

Menurut Arya bahwa perbuatan Iptu HT dianggap melanggar kode etik walau belum menerima uang dari pihak pelaku.

“Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku,” ungkapnya.

Iptu HT saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar setelah diduga melanggar kode etik.

“Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top