Hukum

Kasus Century, KPK Segera Bahas Putusan PN Jaksel

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century‎.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan bahwa pihaknya akan membahas putusan PN Jaksel terkait kasus Century itu.
“Bagaimana kelanjutannya. Nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018) malam.
Putusan PN Jaksel sendiri memerintahkan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
“Menarik, jadi apa yang disampaikan oleh Pengadilan kemarin bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya. Budi Mulya di putusannya kan menyebut 10 nama itu. Nah sebenarnya buat KPK sendiri kami diminta tidak diminta bahkan April tahun kemarin Jaksa Penuntut kami sudah mengelompokkan 10 orang ini perannya seperti apa,” papar Saut.
Saut menegaskanin, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus Bank Century, baik diminta ataupun tidak. “Jadi, diminta tidak diminta sepertinya KPK tidak dalam poissi untuk menghentikan itu, apalagi dalam putusan Budi Mulya tidak disebut. Ini hanya soal bagaimana kami bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat,” jelasnya.
PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK untuk seluruhnya.
“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin 9 April lalu.
Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com