Hukum

Ketua Bawaslu Surabaya Diberhentikan

foto/ist : Sidang DKPP di Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) kemarin.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Bawaslu Kota Surabaya diberhentikan lantaran membiarkan tindakan transaksi uang dalam seleksi Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua Bawaslu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Pemberhentian disampaikan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) kemarin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.

DKPP menganggap Ketua Bawaslu Surabaya gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top