JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Bawaslu Kota Surabaya diberhentikan lantaran membiarkan tindakan transaksi uang dalam seleksi Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua Bawaslu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Pemberhentian disampaikan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) kemarin.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.
DKPP menganggap Ketua Bawaslu Surabaya gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.