Hukum

KPK Harus Usut Korupsi yang Melibatkan Cak Imin

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian untuk mengusut korupsi di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2014 yang diduga kuat melibatkan mantan Menakertans Muhaimin Iskandar, terus disuarakan.

Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Komite Rakyat Nasional Anti Korupsi (Kornas Aksi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Koordinator Kornas Aksi Jamal meminta presiden Joko Widodo segera memerintahkan KPK dan Polri untuk terus mengusut kasus korupsi tersebut.

“Tidak bisa dipungkiri, pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi agenda wajib bagi pemerintahan, termasuk pada masa pemerintahan Joko Widodo. Joko Widodo selaku presiden selalu meyampaikan pidato bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas agar negara dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi,” jelasnya.

Menurut Jamal, sudah seharusnya presiden memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menakertans Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2 Maret 2017 lalu terungkap uang sekitar Rp 6,7 miliar yang diterima mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik yang saat ini telah berstatus terpidana mengalir ke sejumlah pihak,” paparnya.

Jamal menambahkan, bukti ketidakseriusan ataupun kesan pilih kasih dalam pemberantasan korupsi terutama korupsi yang melanda di Ditjen P2K Trans Kemenakertrans belum tuntas adanya, karena terkesan diendapkan begitu saja.

“Bila ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia dan bisa menjadi isu bahwa KPK tebang pilih dalam penanganan kasus. Oleh karena itu kami meminta KPK harus menuntaskan kasus korupsi dan menangkap semua yang menikmati aliran dana tersebut,” bebernya.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

“Oleh karena itu kami meminta kepada Mabes Polri dan KPK menjadikan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka. Karena namanya sudah disebut dalam persidangan telah ikut serta dalam kasus korupsi di Kemenakertrans pada tahun 201,” tegas Jamal.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com