Hukum

KPK Lacak Perusahaan Penyetor Fee Kasus Bansos ke Eks Mensos Juliari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) sebagai rekanan penyedia bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Upaya dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT RPI, Daning Saraswati, Senin (1/3/2021).

“Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara dan juga terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek Bansos,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/3/2021).

Daning sudah sekian kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Dari informasi yang dihimpun, PT RPI diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket Bansos kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat Kementerian Sosial. PT RPI terdaftar sebagai rekanan penyedia Bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan Bansos untuk komunitas).

Sementara itu, terdapat 109 rekanan penyedia Bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Secara total ada 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapatkan kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar Rupiah.

KPK menduga sejumlah rekanan atau vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial tidak laik.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menduga Juliari memberikan uang hasil korupsi ke sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP) di daerah luar Jakarta.

Salah satu pihak yang disinyalir menerima uang adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti. Ali berujar, Suyuti sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Penerimaan uang oleh Suyuti, lanjut Ali, diperkuat dengan keterangan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDIP, Munawir, saat menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (25/2/2021) lallu.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Tercatat sudah ada lima tersangka yang dijerat KPK terkait kasus ini.

Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke.

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com