Hukum

Minta Perlindungan Hukum, Keluarga Korban Penembakan Polres Bulukumba Resmi Angkat Pengacara 

tim pengacara saat mendatangi korban di RSUD, Jumat (24/3/2023).

BULUKUMBA, EDUNNEWS.ID – Metal (ML) dalam hal ini keluarga korban angkat bicara terkait keterangan Kapolres Kabupaten Bulukumba, AKBP Ardyansyah.

Diketahui, sebelumnya Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa tidak ada peluru tertinggal setelah menembak SI dan AI yang diduga melakukan pencurian, pada Jumat (17/3/2023).

Menurut keluarga korban apa yang disampaikan Kapolres Bulukumba merupakan keterangan palsu.

“Kemarin saat kami bersama keluarga ke Kantor Polres Bulukumba, dengan tujuan kami untuk dipertemukan korban yang ditembak itu. Namun Pak Kapolres mengatakan tidak usah dulu ketemu, karena sudah dipastikan tidak ada peluru yang tinggal dan baru-baru ganti perban,” kata ML, Jumat (24/3/2023.

ML menilai bahwa seharusnya selaku Kapolres tidak boleh memberikan informasi bohong atau keterangan palsu kepada masyarakat.

“Kemudian menjadi persoalan adalah keluarga tidak dipertemukan dengan tahanan, sementara kami mau memastikan bagaimana luka tembak yang dia alami, supaya dilakukan tindakan medis,” ungkapnya.

“Saya kira pak Kapolres paham lah soal aturan, seharusnya bertindak secara profesional. Kalau begitu Kapolres tidak profesional dong karena memberikan informasi palsu. Seharusnya tahanan tidak boleh dihalangi ketemu keluarganya. Intinya, saya sangat sayangkan perilaku Kapolres seperti itu, barusan ada Kapolres Bulukumba seperti ini. Masa mengatakan tidak ada peluru tertinggal dan ternyata ada, baru kami tahu bilang ada tertinggal peluru saat dibawa ke RSUD Jumat sore sekitar pukul 18.00, itu tanpa diberitahukan kepada kami selaku keluarga,” ujar ML.

Pihak keluarga juga menyayangkan perlakuan pihak kepolisian terhadap korban yang dipandang tidak manusiawi.

“Belum dikasi keluar peluru yang tertinggal saat itu, karena lukanya membengkak hanya dikasih obat oleh dokter itu malam. Cuma yang saya sayangkan, kenapa dibawa lagi kembali ke Polres ini korban penembakan kasian, sementara butuh tindakan medis. Yang tidak manusiawinya ketika pihak Polres kembali membawa korban ke kantornya, padahal harusnya dirawat mi dulu di RSUD,” tambahnya.

Ia berharap pihak kepolisian bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apalagi kami dengar, yang diduga pelaku curnak ini hanya dilaporkan oleh orang lain dan sampai saat ini kita tidak tahu dimana diamankan itu orang yang melaporkan korban. Lucunya tanpa diketahui statusnya apakah tersangka atau apa, langsung dijemput ji dan dibawa ke Polres tanpa ada ji juga perlawanan saat ditangkap, sampai jam 10 malam itu dipastikan aman oleh keluarga di Resmob,” sambung ML.

Merespon kejadian tersebut, pihak keluarga telah mempersiapkan pengacara.

Baca Juga :   Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

Adapun tim Pengacara SI dan AI yaitu, Muhammad Khairil, SH., SE., MH., CLA, Mirjan Rais, SH, Risnandas Rosman, SH, dan Muh. Basri, SH., MH.

Muh. Basri, SH., MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mereka telah sah mendampingi SI dan AI.

“Iya benar pak, sesuai UU kami sudah resmi dan sah mendampingi SI dan AI, karena SI tadi malam kami temui di RSUD untuk penandatanganan Surat Kuasa,” terangnya.

“Kemudian kami baru-baru dari Polres menemui AI untuk penandatanganan Surat Kuasa juga. Jadi mulai hari ini, kami sudah sah melakukan pendampingan hukum, dan akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlakui,” tambahnya.

Mereka pun menegaskan tidak bermaksud membela pelaku pencurian, namun ingin memastikan penegak hukum bertindak sesuai UU.

“Kita semua sepakat pak, bahwa sama-sama mengapresiasi tindakan Kepolisian dalam hal ini membasmi kejahatan pencurian. Tapi jangan membabi buta, sampai-sampai menembak orang yang belum jelas statusnya, apakah ia tersangka atau tidak. Karena sesuai LP tertanggal 23 Desember 2022, bahwa dilakukan penangkapan tanpa pernah dimintai klarifikasi atau panggilan terhadap terlapor sementara delik aduan, ini kan sudah tidak sesuai aturan dalam KUHP,” jelas Basri.

Basri melanjutkan, bahwa tindakan represif pihak Polres Bulukumba kepada SI dan AI adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh UU.

Ia berharap oknum-oknum Polres Bulukumba yang terlibat agar siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Untuk itu, Basri menghimbau kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Kabupaten Bulukumba, jika tidak mampu memimpin di Butta Panrita Lopi maka silahkan undur diri.

“Jadi mulai sekarang, sudah jelas dan terang apa yang dirasakan dan apa yang dialami klien kami adalah bentuk penindasan oleh pihak Polres Bulukumba,” lanjutnya.

Basri pun tidak percaya jika korban melawan aparat lantaran pada saat itu matanya ditutup dan diborgol.

“Khusus kepada teman-teman media, kami harap agar memberikan informasi sesuai UU Jurnalistik, pada dasarnya berpegang teguh pada prinsip bahwa berita itu harus berimbang. Apalagi rilis yang dikirim pihak humas Polres Bulukumba beberapa hari lalu itu adalah suatu peristiwa yang sensitif, jadi harusnya teman-teman media tidak memakan mentah-mentah rilis Humas Polres Bulukumba tersebut,” bebernya.

Dirinya berharap terkait penembakan yang dilakukan pihak Polres Bulukumba agar pihak yang berwenang dalam hal ini Kadiv Propam Polri dan Komnas HAM RI untuk segera memeriksa Kapolres Bulukumba dan jajarannya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com