Hukum

Miris, Gubernur Tersangka Suap Hadiri Acara KPK

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan negara. Langkah pencegahan tersebut pun tidak terkait dengan penyidikan yang mereka lakukan.

“Karena ini kewenangan KPK di bidang pencegahan, maka pencegahan tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan. Kasus Jambi akan terus kita tangani,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, KPK memiliki kewajiban untuk memperbaiki sistem yang ada pada penyelenggara negara. Itu dilakukan agar tak ada anggapan KPK hanya melakukan tindakan hukum di penindakan, tidak kepada pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Febri menjelaskan, pemanggilan saksi dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 sudah dilakukan. Sementara acara KPK yang dimaksud adalah dengan Pemprov Jambi.

Ketika itu KPK melakukan kegiatan bertajuk Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi yang dimulai pada 19 Maret 2018. Acara tersebut dibuka dan dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zola padahal telah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu. Hal tersebut pun menuai protes dari kalangan pemerhati korupsi, diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW melihat kejadian tersebut sebagai sebuah ironi.

Febri menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan agar ada perubahan yang terjadi pada institusi Pemprov Jambi. Tapi, jika hal tersebut menjadi perhatian publik, dimana tersangka KPK duduk bersama dengan pegawai KPK, maka tentu KPK akan mengkajinya lebih lanjut.

“Itu akan menjadi pertimbangan KPK, yang terpenting adalah perbaikan sistem berjalan dan penindakan tidak terganggu pelaksanaannya,” kata Febri.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com