JAKARTA, EDUNEWS.ID – Saksi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Kominfo menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menerima uang 27 miliar.
Uang itu disebut saksi diberikan agar Dito mengamankan kasus tersebut dari penyidikan Kejagung.
Saksi tersebut bernama Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan. “Berapa?” cecar hakim Fahzal.
“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengatakan uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.
“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.
