Hukum

Sejumlah Kontraktor Diperiksa KPK, Djusman AR : Bila Unsurnya Cukup, Tersangkakan Saja

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR saat wawancara di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sejumlah pihak swasta atau oknum kontraktor terkait kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah (NA) hingga diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR.

Ia menilai, diperiksanya sejumlah pihak swasta tak lepas dari adanya praktik korupsi dalam pemerintahan NA selama menjabat Gubernur Sulsel.

“Dengan terperiksanya beberapa oknum kontraktor, itu berarti KPK sedang menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan kasus tersebut untuk lebih jauh membongkar praktik korupsi dalam dugaan suap dan gratifikasi pada penetapan pemenang Proyek-proyek infrastruktur di Sulsel dibawah kepemimpinan Nurdin Abdullah,” kata Djusman AR, Selasa (25/5/2021).

Dirinya menganggap, praktik tersebut bukan hanya pada perizinan proyek tetapi juga penentuan pemenang tender.

“Terlihat bukan hanya berkaitan perizinan tapi juga pemenang proyek, argumentasinya mengapa diperiksa. ya tentu dugaan suap dan gratifikasi dan tidak menutup kemungkinan juga sudah mengarah dugaan TPPU. Mungkin saja dalam penyidikan KPK menemukan adanya praktik TPPU sehingga mengejar pembuktian kewajaran dan tidak kewajaran atas aset-aset yang dimiliki Nurdin Abdullah semasa aktif menjabat gubernur dan sebelumnya,” ujarnya.

“Kepada pengusaha atau kontraktor terperiksa tentu tak asal diperiksa oleh KPK bila tidak kuat hubungannya dengan dugaan korupsi NA. Paling potensi soal adanya suap dalam memenangkan proyek, jika itu benar dan unsurnya cukup. Ya tentu para oknum kontraktor itu dapat ditersangkakan, belum lagi bila mereka tak kooperatif terhadap penyidik atau proses hukum tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia menemukan adanya praktik monopoli proyek, yang diberikan kepada oknum tertentu diantaranya tim pemenangan di Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 lalu.

“Sejauh ini seringkali kita menemukan adanya monopoli proyek bahkan mengarah oligarki apalagi pada pesta demokrasi Pilkada atau Pilgub, beberapa pengusaha atau kontraktor itulah menjadi pemodal yang dikenal berinvestasi politik sehingga kelak terpilih kandidat tersebut maka merekalah menjadi pengatur dan penentu proyek, dan karena mereka punya power berkait itu maka leluasalah mereka sesukanya, ironisnya proyek-proyek yang dimenangkan itu tak sedikit di sub kontrakkan dan penerima sub kontrak dibebankan wajib nyetor dan lainnya,” pungkasnya.

Maka dari itu, dirinya mendukung penuh kinerja KPK yang terus konsisten dalam menelusuri praktik korupsi yang terjadi di Sulsel.

“Jadi memang parah dan harapan kita khususnya masyarakat penggiat anti korupsi jelas menitik beratkan pada kinerja KPK yang serius, konsisten dan berintegritas. Pada moment ini mari kita semua mendukung sepenuhnya KPK untuk memberantas dan mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi di Sulsel, kita tidak inginkan Sulsel dinilai bagai surga buat koruptor,” harapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memeriksa empat saksi baru, Senin (24/5/2021).

Keempat saksi itu, dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.

“Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” katanya via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).

“Pertama Idawati (swasta), kedua H Haeruddin SE (Wiraswasta), ketiga A Makassau (karyawan swasta), keempat Listiaty Fachruddin (dosen),” ujarnya.

Dimana keempatnya dijadwalkan diperiksa?

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” katanya.

Penelusuran Tribun Timur, nama Haeruddin tercatat sebagai Direktur PT Lompulle.

Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Senin (24/5/2021) perusahaan Haeruddin tersebut pernah memenangkan tender pembangunan jalan pada 2019 lalu di Soppeng.

Nama tendernya, Preservasi Jalan Ruas Lajoa – Pacongkang – Citta – Tobenteng.

Proses tender melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) dengan menggunakan APBD 2019.

PT Lompulle yang beralamat di Jl Allaporeng Soppeng teken kontrak pada (26/6/2019) lalu.

Dimana harga terkoreksi sekitar Rp13,56 miliar.

Angka itu di bawah dari pagu sekitar Rp 14 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 13,99 miliar.

Ia berhasil mengalahkan 21 perusahaan berkualifikasi non kecil.

Hingga berita ini turun, belum ada hasil riksa yang dijadwalkan dikirimkan KPK atas empat saksi yang diperiksa di Mapolda Sulsel hari ini.

(tas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com