JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, memvonis Moh Holili, bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan pada gurunya, Ahmad Budi Cahyanto. Halili bersalah melakukan penganiayaan kepada gurunya hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” kata Hakim Ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di PN Sampang, Selasa (6/3/2018).
Majelis Hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Halili dengan hukuman tujuh tahun lima bulan. Halili akan menjali hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.
Penasihat hukum terdakwa, Hafid Syafii, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu. “Kami sebagai tim kuasa hukum Halili masih belum mengambil sikap dan akan berpikir-pikir dalam seminggu ini,” katanya.
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Thajanto, itu dilakukan muridnya Halili. Peristiwa terjadi pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.