Hukum

IKAMI Nilai Putusan MK Terkait UU Ciptaker tidak Tegas, Melainkan Seperti Putusan Politik

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al-Katiri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tegas mengeluarkan putusan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika dinilai bertentangan dengan UUD 1945, MK seharusnya membatalkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bukan memerintahkan untuk memperbaikinya.

“Dalam memutuskan suatu perkara yang dimohonkan judicial review, Mahkamah Konstitusi seharusnya tegas, lugas dan tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan demi untuk menjaga kewibawaan dan marwah Mahkamah Konstitisi itu sendiri,” kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al-Katiri saat dikutip dari Republika, Ahad (28/11/2021).

Iamengatakan, putusan MK ini membuat bingung masyarakat dan serat mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Seharusnya MK mengeluarkan putusan itu diterima atau ditolak.

“Oleh sebab itu amar putusan yang ambigu yang dibuat MK sehubungan dengan UU Cipta Kerja membingungkan dan terkesan win win solusion bukan seperti putusan pengadilan pada umumnya, melainkan seperti putusan politik,” katanya.

Abdullah Al-Katiri menilai, ada kekhawatiran akan terjadi banyak masalah. Di antaranya akan banyak peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah dikeluarkan akan tidak berlaku. Karena jika suatu UU dicabut oleh putusan MK, maka konsekuensinya peraturan pelaksanaannya juga otomatis tidak berlaku.

“Semua dampak dengan dicabutnya UU Cipta Kerja tidak sebanding jika dibandingkan dengan kekecewaan dan kerugian rakyat yang kena dampak langsung dari diberlakukan UU Cipta Kerja tersebut,” katanya.

Abdullah Al-Katiri menyarankan, seharusnya eksekutif dan legislatif bijaksana ketika mengeluarkan produk peraturan perundang-undangan dan menerima jika UU Cipta kerja Ini dibatalkan. Sudah dari awal UU ini banyak ditolak rakyat. “Para pembuat dan pelaksana UU Cipta Kerja seharusnya legowo dan dapat menerima jika UU tersebut dicabut permanen karena memang faktanya dari sejak rancangan UU ini sudah ditolak dan tidak dikehendaki oleh rakyat,” katanya

Baca Juga :   MK Minta 2 Menko Ungkap Kementerian-Lembaga Negara yang Terlibat dalam Bansos

Seharusnya kata Abdulah Al-Katiri pemerintah dan DPR memfasilitasi kehendak rakyat yang turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja disahkan. Ketika itu memang masa aksi diterima untuk menyampaikan keluhannya, tetapi UU Cipta Kerja tetap disahkan DPR.

“Sehingga terjadilah kebuntuan sehingga mereka demo, mereka turun ke jalan. Ini bukti bahwa undang-undang itu tidak diterima oleh masyarakat,” katanya.

Abdullah Al-Katiri menegaskan, masyarakat yang turun ke jalan itu terdampak langsung dengan adanya UU Ciptaker. Mereka menilai UU itu tidak berpihak kepada masyarakat sehingga perlu dibatalkan.
“Mereka merasa dirugikan karena banyak ketentuan-ketentuan itu yang mendegredasi hak-hak masyarakat, salah satu contohnya masyarakat buruh,” katanya.

sumber : republika

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com