MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran mencapai Rp 87 miliar.
Penyelidikan ini berfokus pada potensi penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk transformasi UNM dari status Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sedang aktif melakukan penyelidikan. “Iya, saat ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tengah melakukan penyelidikan,” ujar Soetarmi kepada wartawan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan, tim Pidsus telah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi terkait kasus ini, meskipun Soetarmi belum dapat merinci jumlah pasti pihak yang telah diperiksa. “Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Namun, saya belum tahu jumlah pastinya,” tambahnya saat ditemui di kantornya.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai mark-up harga dalam pengadaan barang melalui e-Katalog, serta dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai.
Anggaran sebesar Rp 87 miliar ini berasal dari dana PRPTN APBN yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung modernisasi dan pengembangan infrastruktur UNM dalam rangka mencapai status PTN BH. Penyelidikan Kejati Sulsel diharapkan dapat mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan ini dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (**/dis)
