News

Ketua DPR Minta TKA Sektor Migas Diseleksi Ketat

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali mengkaji pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta kepada komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerja untuk melakukan seleksi secara ketat terhadap masuknya TKA ke sektor migas. “Agar transfer ilmu yang direncanakan Pemerintah dapat tercapai dengan optimal, mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi,” ujarnya.

Bamsoet juga meminta kepada pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.

Sementara itu, anggota komisi IX DPR RI, Irma Suryani menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari dicabutnya Permen tersebut.Menurut politikus Partai Nasdem tersebut faktanya Indonesia memang membutuhkan tenaga kerja ahli yang mampu bekerja sesuai target yang ingin dicapai oleh sektor minyak dan gas (migas).

“Harus diakui bahwa tenaga ahli kita di bidang migas memang masih relatif, sehingga memang masih dibutuhkan tenaga-tenaga ahli yang mampu memberikan alih technology atau technical know how,” kata Irma saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Senin (6/3/2018).

Meskipun begitu, Irma memandang yang perlu dijadikan pertimbangan adalah perlu adanya pendampingan terhadaptenaga-tenaga Ahli tersebut oleh tenaga ahli dalam negeri sebagai syarat alih teknologinya, selain itu ia berharap jangan sampai pekerjaan yang mampu dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri juga ikut diberikan pada SDM asing.

“Yang penting regulasi turunannya harus jelas dan tegas,” tuturnya.

Baca Juga :   PSI Jagokan Kaesang di Pilgub DKI Jakarta

Diketahui sebelumnya Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah menghapus 11 peraturan di sektor migas. Penghapusan tersebut dilakukan karena sejumlah peraturan dinilai tidak relevan dengan perundang-undangan yang baru.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com