Nasional

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi BW Kembali Dilaporkan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan dan Juniver Girsang, kini BW juga dilaporkan ke Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.

“Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik, kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yang kami sudah dapatkan dari SK Gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjajanto itu memang masih pejabat. Kemudian undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang menjalankan profesinya sebagai advokat dan kami juga yakin rekan sejawat kami Bambang Widjajanto menyadari betul itu tapi kemudian dia melanggarnya itu,” kata salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam laporannya, Sandi juga melaporkan terkait pernyataan BW mempersepsikan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rezim yang korup. Menurut Sandi, pernyataan BW sangat naif sebagai advokat.

“Kemudian sangat naif juga misalnya rekan sejawat kami (BW) yang menyampaikan pernyataan-pernyataan yang mendegradasi atau merendahkan marwah pengadilan khususnya Mahkamah Konstitusi, ketika yang bersangkutan menyatakan mempersepsikan MK itu menjadi rezim yang sangat korup gitu,” katanya.

Sandi pun mengaku akan menyurati pihak MK terkait pernyataan BW. Menurut Sandi, BW telah merendahkan martabat MK.

“Kedua kami juga kami akan surati Mahkamah Konstitusi, pengalaman kami di persidangan ketika kami dinyatakan merendahkan martabat pengadilan contempt of court itu ya kami terkadang langsung diusir kok dari persidangan-persidangan. Harapan kami Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang dihormati melakukan hal yang sama juga ketika doktor Bambang itu melakukan merendahkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusional,” tuturnya.

Sandi sebelumnya telah melaporkan BW ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan dan Juniver Girsang. Sandi menilai ketiga Peradi tersebut sesungguhnya satu badan hukum, melaporkan BW ke ketiga Peradi tersebut juga untuk mengetahui dimana BW terdaftar.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

“Menurut kami Peradi itu entitas hukum, badan hukum, hanya satu, kemudian fakta sosial ada pimpinan tiga orang itu hanya bukan bagian dari entitas hukum. Harapan kami Peradi melakukan penindakan meskipun awalnya kami tidak mengetahui rekan sejawat Bambang itu berada di Peradi mana itu sebenarnya target kami awalnya, kenapa kami laporkan kepada tiga pimpinan Peradi yang ada,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pembelaan Profesi Peradi, Filipus Tarigan telah menerima laporan Sandi. Jika BW terdaftar di Peradinya, Filipus mengaku akan langsung memproses BW, jika tidak akan dilakukan koordinasi dengan Peradi lainnya.

“Hari ini kami menerima pengaduan itu supaya yang teradu itu terakomodir hak konstitusionalnya dalam pengakan hukum ini. Kami akan memverifiKasi nanti,” jelasnya.

“Jika (BW) terdaftar di sini, tentu mudah langsung dibawa ke dewan pengawas advokat dan dewan kehormatan. Jika tidak, bagaimana nanti koordinasi dilakukan dengan 3 Peradi ini. Apakah apakah Peradi di Majapahit (pimpinan Juniver Girsang), atau di Soho (pimpinan Fauzi Hasibuan), tinggal kami koordinasikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggota TGUPP, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan cuti di luar tanggungan. Anies memastikan BW tak lagi bertugas sebagai TGUPP. BW juga tidak mendapatkan gaji.

“Cuti luar tanggungan, tidak digaji,” tutur Anies di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Anies mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies enggan berandai-andai sampai kapan BW cuti.

“Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu,” ujar Anies.

dtk

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com