JAKARTA, EDUNEWS.ID– KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut), oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
KPK juga memanggil saksi lain dalam kasus ini. Tessa belum menjelaskan apa yang akan didalami dari saksi-saksi tersebut.
“DGNA, Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). YC alias YCP, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016 sampai dengan 2021,” ujarnya.
Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 400 miliar. KPK pun sudah mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus ini.
“Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Selain itu, Yoory telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kerugian negara dalam kasus ini Rp 152,5 miliar.